Rancangan tahap pertama, pada 8 Februari 1950, mengambil figur burung garuda yang digali dalam mitologi Bangsa Indonesia berdasarkan bahan dasar yang dikirim oleh Ki Hajar Dewantoro dari sketsa garuda di berbagai candi di Jawa.
Gambar lambang negara yang dimaksudtelah dikritisi oleh Panitia Lambang Negara.
Kemudian, rancangan tahap kedua, pada 10 Februari 1950, mengambil figur burung elang rajawali setelah Sultan Hamid II melakukan penyempurnaan dan perbandingan dengan negara lain yang menggunakan figur yang sama.
Figur burung elang rajawalitersebut kemudian ditetapkan menjadi Lambang Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) 11 Februari 1950 dan masuk berita negara Parlemen RIS 17 Februari 1950, Nomor 2 dan menjadi lampiran resmi PP No 66, Tahun 1951 berdasarkan Pasal 6.
Sultan Hamid II dalam transkrip 15 April 1967 secarakeputusan hukum lambang, menamakan lambang negara RIS itu Rajawali - Garuda Pancasila.
Soekarno menamakan Elang Rajawali - Garuda, pada PP No 66, Tahun 1951 yang menyebut berdekatan dengan burung Elang Rajawali.
Kalbar telah mengusulkan di amandemen UUD Tahun 1945 terhadap pasal 36 menjadi pasal 36 A pada tahun 2000 kepada MPR RI.
Namun ketika UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, pada pasal 48 tidak disebutkan siapa perancang lambang negara tersebut.
Dibandingkan dengan lagu kebangsaan "Indonesia Raya", secara jelas dicantumkan nama Wage Rudolf Supratman sebagai penggubahnya.
Hal itu tercantum di Pasal 58 ayat (1) dari UU yang sama.