Suar.ID -Seorang nelayan di Ipoh, Malaysia, telah dijatuhi hukuman 202 tahun penjara bersama dengan 23 pukulan tongkat setelah ia mengakui 22 tuduhan pemerkosaan, penganiayaan, melakukan hubungan seks yang tidak wajar dan mengambil video telanjang anak tiri dengan ponselnya sejak April 2016.
Namun, terdakwa hanya akan menjalani hukuman penjara 38 tahun setelah Hakim Datuk Julie Lack Abdullah memilih agar hukumannya berjalan secara bersamaan dan beberapa secara berurutan sejak tanggal penangkapannya.
Dia dituduh melakukan 14 persetubuhan dan melakukan hubungan seks non-konsensual dengan anak tirinya.
Semua pelanggaran ini dituntut berdasarkan Bagian 377C dari KUHP, 376B (1) dari KUHP, 377CA dari KUHP dan Bagian 14 (a) dan 14 (b) dari UU Pelanggaran Seksual Anak 2017.
Baca Juga: Seorang Gadis Berusia 11 Tahun Berhasil Selamat dari Aksi Pemerkosaan Berkat Batang Es Krim
Pria itudikatakan telahmelakukan perbuatan cabuldi rumahnya, di Sitiawan, Manjung, dari tanggal 16 April 2016 hingga 29 September tahun ini.
Terdakwa dikatakan telah pergi ke kamar anak tirinya, melepaskan pakaiannya, membelai payudaranya dan memasukkan jarinya ke dalam miss V sebelum dia melakukanrudapaksa.
Dia jugamerudapaksa anak tirinya di ruang tamu.
Rupanya, dia telah menceraikan ibu gadis itu, tetapi mereka masih tinggal di rumah yang sama.
Pria itu melakukan tindakan cabulketika sang ibu keluar rumah atau tidur di kamar lain.
Korban yang malang mengatakan bahwa ayah tirinya telah mengancamnya dan dia takut padanya.