Suar.ID - Nenek Arpah (63) seharusnya di masa tuanyatinggal menikmati hidup.
Sayangnya kini ia malah harus mengurusi masalah sengketa tanah yang menjeratnya.
Permasalahan sengketa tanah ini terjadi karena sang nenek merasa ditipu dan membuatnya kehilangan tanah sebesar 103 meter.
Tanah tersebut dibeli oleh tetangganya sendiri yang berinisial AKJ (26).
Sebelumnya diberitakan, permasalahan sengketa tanah tersebut berawal pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya seluas 196 meter dan menyisakan 103 meter tanah.
Setelah proses pembayaran 196 meter tanah tersebut selesai, nyatanya Arpah dimintai tanda tangan lagi oleh AKJ yang ternyata untuk sertifikat balik nama tanah sisanya yang seluas 103 meter.
Setelah membubuhi tanda tangan dikertas sertifikat tersebut, Arpah diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.
Arpah pun tak terima dan mencoba menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Depok dengan mendaftarkan gugatan kepada AKJ.
Dijumpai wartawan, Arpah mengatakan dirinya berharap dapat merebut kembali 103 meter tanah miliknya yang telah dikuasai AKJ.