Hingga B dinyatakan hamil, orangtua B dan Romi sendiri tak mengetahui hal itu.
Mereka baru tau setelah ada laporan polisi bersama hasil cek rumah sakit.
Romi pun ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini.
Romi mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan hubungan badan dengan adiknya karena sama-sama suka.
Romi pun akhirnyadikenaiPasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selalam 15 tahun.
Sedangkan B kini tinggal dan menjalani masa kehamilannya bersama orangtuanya.