"Ya paling disuruh joget-joget dulu," ujar seorang Ladyboy saat ditanya Kapolres Cianjur Juang Andi Priyanto mengenai praktik yang dilakukan para tersangka.
Saat digelandang ke kantor polisi, mereka hanya bisa menunduk.
Wajahnya ditutupi menggunakan tangan dan masker.
Sementera itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni kondom, satu unit mobil, hingga 6 buah handphone berbagai merek.
Selain itu barang bukti juga diamankan 31 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dalam transaksi seks tersebut.
Kapolres menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan denda Rp 120 juta.
Terungkapnya jaringan prostitusi internasional ini jadi sorotan masyarakat.