Suar.ID - BPOM telah mengeluarkan surat perintah penarikan pada obat yang mengandung Ranitidin atau beberapa obat lambung karena berpotensi memicu kanker.
Ada 5 produk obat lambung yang ditarik oleh BPOM.
Produk obat yang ditarik BPOM dilakukan dengan perintah penarikan maupun penarikan sukarela.
Dilansir dari laman pom.go.id, keputusan penarikan ini merupakan buntut dari temuan Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency) yang menyatakan bahwa senyawa ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu kanker.
Baca Juga: Malaysia Dikabarkan akan Melegalkan Ganja untuk Keperluan Pengobatan
Berikut ini adalah penjelasan BPOM terkait ditariknya beberapa produk obat lambung ranitidin, dikutip dari situs resmi pom.go.id:
1. Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit lambung dan tukak usus.
2. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.
Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.
3. Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.
4. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.