Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sakit Hati Tak Terima Diputus Cinta, Foto Tanpa Busana Pegawai Bank Disebar Mantan Kekasih di 11 Akun Instagram Palsu

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 06 Oktober 2019 | 12:00
Seorang wanita cantik yang merupakan pegawai bank di Jambi harus menanggung malu karena fotonya tanpa busana tersebar di 11 akun Instagram
India Times

Seorang wanita cantik yang merupakan pegawai bank di Jambi harus menanggung malu karena fotonya tanpa busana tersebar di 11 akun Instagram

Suar.ID - Wanita berinisial AF (24) ini tidak pernah terpikir akan mengalami kejadian ini.

Apa yang menimpa perempuan cantik pegawai bank di Jambi ini sangat mengejutkan.

Sederet foto syur dirinya dalam posisi tanpa busana tersebar di media sosial Instagram.

Ternyata, foto-fototanpa busanaitu diunggah di Instagram oleh sang mantan pacar yang baru diputusnya.

Baca Juga: Setelah 20 Tahun Wira-Wiri Diperfilman Indonesia, Dian Sastrowardoyo Putuskan Mundur Jadi Bintang Film Demi Jajal Profesi Baru Ini

Pria yang baru diputus hubungan asmaranya itu bernama Rivan Fermiadhi (24).

Lantaran sakit hati, Rivan membuat akun Instagram palsu dengan nama seperti pacarnya.

Tak tanggung tanggung, dia membuat 11 akun.

Di akun itu, Rivan mengunggah semua foto syur pacarnya yang pegawai bank di Jambi.

Baca Juga: Jarang Terekspos ke Publik, Istri Fadli Zon Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

Warga Bangun Jaya, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, nekat sebar foto syur sang mantan pacar menggunakan akun Instagram palsu.

Kini, Rivan harus mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dia diamankan Tim Cyber Polda Jambi di rumahnya sendiri di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (2/10).

Awalnya, Rivan memiliki pacar bernama AF (24) yang juga warga asli Palembang.

Hampir setahun mereka pacaran.

Rivan dan AF mereka selalu bersenda gurau dan bermesraan.

Hingga saat itu, mereka pernah video call.

Baca Juga: Mengejutkan! Baru Berusia 7 Tahun, Anak Perempuan Ini Sudah Mencapai Pubertas, Dokter Menduga Hal yang Memicunya adalah Kebiasaan Tidurnya

Saat itu, posisi pegawai bank di Jambi itu melakukan video call dalam kondisi tanpa busana.

Bukan hanya itu, informasi yang diperoleh saat itu mereka juga pernah berfoto-foto dengan mesra tanpa busana.

Foto bugil tersebut masih tersimpan di galeri ponsel alias HP Rivan.

Kemudian, AF pergi ke Jambi untuk bekerja.

Perempuan cantik ini bekerja di sebuah bank yang ada di Jambi.

Dia tinggal di kawasan Sipin.

Sementara itu, Rivan telah berhenti dari pekerjaannya dan pulang ke Palembang.

Baca Juga: Sudah 14 Tahun Bercerai, Ternyata Seperti Inilah Hubungan Mulan Jameela dengan Istri Mantan Suami

Entah apa persoalannya, korban meminta putus hubungan asmara kepada Rivan.

Tak terima diputuskan, Rivan membuat akun palsu di Instagram dengan nama korban.

Di sana Rivan mengunggah semua foto bugil mantan pacarnya karena sakit hati.

"Dia upload semua foto mantan pacarnya di media sosial Instagram karena diputusin pacarnya," kata Kombes Pol Thein Tabero, Dirreskrimsus Polda Jambi, Jumat (4/10/2019).

Ada 11 akun instagram palsu yang berbeda, namun dengan foto yang sama, yakni foto korban.

Thein mengatakan aksi Rivan bukan hanya itu.

Rivan juga mem-follow semua teman korban yang ada di kantor dan teman lainnya.

Bisa diduga, akibatnya foto tersebut menyebar luas.

Baca Juga: Berpengalaman Gaet Wanita Cantik hingga Sering Kawin-Cerai, Andika 'Babang Tamvan' Anggap Semua Wanita Sama: Cewek Tuh Buat Gua Gampang Lah

Akhirnya mantan pacar Rivan yang merupakan pegawai bank di Jambi itu terkena dampaknya.

Tersebarnya foto bugil itu mengakibatkan korban dipecat dari pekerjaannya.

"Dia upload ini agar semua orang bisa tau dan melihatnya, untuk mempermalukan korban karena sakit hatinya," tambahnya.

Akibatnya korban merasa tak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut.

Kini Rivan menjadi tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dia mendapat sangkaan telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Rivan juga mengaku menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya dirinya harus merasakan hidup di bui.

"Nyesal saya," ujarnya. (Muhammad Ferry Fadli)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulSakit Hati Cinta Diputus, Foto-foto Syur Pegawai Bank di Jambi Ini Disebar di 11 Akun Instagram

Source : tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x