Tersebarnya foto bugil itu mengakibatkan korban dipecat dari pekerjaannya.
"Dia upload ini agar semua orang bisa tau dan melihatnya, untuk mempermalukan korban karena sakit hatinya," tambahnya.
Akibatnya korban merasa tak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut.
Kini Rivan menjadi tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dia mendapat sangkaan telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Rivan juga mengaku menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya dirinya harus merasakan hidup di bui.
"Nyesal saya," ujarnya. (Muhammad Ferry Fadli)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulSakit Hati Cinta Diputus, Foto-foto Syur Pegawai Bank di Jambi Ini Disebar di 11 Akun Instagram