Ia juga mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.
Uang Rp 300 juta itu akhirnya YL berikan kepada BHS.
Namun, BHS malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.
Sebanyak Rp 100 juta untuk membayar BK dan HER.
"Sisanya yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.
Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.
BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.
Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara BK dan HER masih dicari polisi.
(Tribunjakarta.com / Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sopir Selingkuh dengan Istri Bos Berujung Rencana Pembunuhan, Begini Pengakuan Awal Perkenalan