Penipuan itu dilakukan BHS ketika mereka merencanakan pembunuhan terhadap suami YL.
Dua kali penipuan itu dilakukan BHS terkait pembiayaan untuk perencanaan pembunuhan tersebut.
Penipuan pertama, BHS menipu YL saat hendak membeli racun sianida untuk percobaan pembunuhan terhadap VT.
Kepada YL, BHS mengaku bahwa ia akan membeli racun sianida itu di Singapura seharga 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 42 Juta.
Kenyataannya, BHS membeli racun sianida itu secara online dengan harga sekitar Rp 500 ribu.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Budhi, Senin (1/10/2019).
Dari keterangan Kombes Budhi Herdi Susianto, untuk mendapatkan uang sebanyak itu, YL sampai mencuri ATM milik suaminya.
BHS kemudian berangkat ke Singapura untuk mengambil uang dari ATM milik suami YL.
Racun sianida itu sudah dibeli dan siap digunakan.