Sementara pembunuh bayaran, HER dan BK, hingga saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Habisi Suami demi Kuasai Harta, YL Justru Ditipu Ratusan Juta oleh Selingkuhannya