Kelima orang kakak kelasnya ini melakukan bullying dengan cara menendang dan juga menampar korban.
korban inidipukuli selama lebih dari tiga jam sampai gendang telinganya pecah, yang kemudian menyebabkannya menjadi tuli di sebelah telinga.
Kerusakan terjadi pada telinganya ini tidak dapat dipulihkan dan sejak itu ia tidak dapat lagi menikmati aktivitas berbasis air.
Selain itu korbanjuga menderita depresi dan trauma setelah kejadian tersebut dan harus dipindahkan ke sekolah lain.
Hakim Pengadilan Tinggi, Zainal Azman, memutuskan bahwa sekolah telah lalai karena insiden itu terjadi di asrama sekolah.
“Sekolah itu terlihat lalai karena tidak melakukan patroli. Itu terjadi di asrama sekolah, bukan oleh selokan atau di trotoar,” katanya.
"Peraturan asrama yang telah diatur dengan baik tetapi tidak ada gunanya jika tugas itu tidak dilakukan. Lebih baik mengundurkan diri dan menjadi guru biasa."
Baca Juga: Tragis, Seorang Ibu Melakukan Aksi Bunuh Diri di Depan Umum, Diduga karena Berdebat dengan Sang Anak
"Keenam (asisten senior) dan terdakwa ketujuh (kepala sekolah) telah lalai dalam tugas mereka untuk memastikan kesejahteraan sekolah, terutama keselamatan siswa,” tambahnya.
Akibatnya, hakim menutut para pelaku untuk membayar uang ganti rugi sebesarRM616,634.20 (sekitar Rp 2 miliar).