Follow Us

Dipukuli hingga Tuli, Remaja 17 Tahun Tak Tinggal Diam, Tuntut Para Pem-bully, Ini Ganti Rugi yang Didapatnya

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 01 Oktober 2019 | 16:30
Ilustrasi Bullying
NSTP

Ilustrasi Bullying

Kelima orang kakak kelasnya ini melakukan bullying dengan cara menendang dan juga menampar korban.

korban ini dipukuli selama lebih dari tiga jam sampai gendang telinganya pecah, yang kemudian menyebabkannya menjadi tuli di sebelah telinga.

Kerusakan terjadi pada telinganya ini tidak dapat dipulihkan dan sejak itu ia tidak dapat lagi menikmati aktivitas berbasis air.

Baca Juga: Dapatkan Kursi DPR Usai 'Singkirkan' Koleganya, Begini Penampilan Mulan Jameela saat Hadir di Pelantikan, Kenakan Busana yang Disiapkan Khusus!

Selain itu korban juga menderita depresi dan trauma setelah kejadian tersebut dan harus dipindahkan ke sekolah lain.

Ibu korban bullying bersama salah seorang pengacaranya.
Sinar Harian

Ibu korban bullying bersama salah seorang pengacaranya.

Hakim Pengadilan Tinggi, Zainal Azman, memutuskan bahwa sekolah telah lalai karena insiden itu terjadi di asrama sekolah.

“Sekolah itu terlihat lalai karena tidak melakukan patroli. Itu terjadi di asrama sekolah, bukan oleh selokan atau di trotoar,” katanya.

"Peraturan asrama yang telah diatur dengan baik tetapi tidak ada gunanya jika tugas itu tidak dilakukan. Lebih baik mengundurkan diri dan menjadi guru biasa."

Baca Juga: Tragis, Seorang Ibu Melakukan Aksi Bunuh Diri di Depan Umum, Diduga karena Berdebat dengan Sang Anak

"Keenam (asisten senior) dan terdakwa ketujuh (kepala sekolah) telah lalai dalam tugas mereka untuk memastikan kesejahteraan sekolah, terutama keselamatan siswa,” tambahnya.

Akibatnya, hakim menutut para pelaku untuk membayar uang ganti rugi sebesar RM616,634.20 (sekitar Rp 2 miliar).

Source : Sinar Harian

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest