Yan Mangandar, kuasa hukum dari BKBH Unram mengatakan bahwa setelah pemeriksaan Ikhsan, Polda pun segera menetapkan para tersangka.
"Kapolda juga menyampaikan setelah Pemeriksaan Ikhsan akan ada segera penetapan tersangka," ungkap Yan.
Penyelidikan atas penganiayaan Zaenal oleh oknum polisi hingga berujung maut ini akan dilakukan secara terbuka dan profesional.
"Kami yakin, pihak Polda akan menuntaskan kasus ini secara profesional, secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Yan.
Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana mengatakandalam kurun waktu kurang dari tiga minggu akan segera menetapkan oknum polisi yang menjadi tersangka kasus kematian Zaenal.
“Penetapan tersangka mungkin dua sampai tiga minggu lah,” ujar Nana, Kamis (19/9/2019) dilansir dari Kompas.com.
Untuk saat ini sudah ada 14 terduga oknum polisi yang sedang diperiksa sebagai pelaku penganiayaan.
Baca Juga: Bukan Karna Teror Mistis, Ini Alasan Anang dan Ashanty Jual Rumah Mewahnya di Kawasan Cinere Depok
“Kami telah memeriksa 14 orang, sampai saat ini masih belum bisa menentukan tersangka, statusnya masih saksi, karena kami masih mencari bukti-bukti lain,” kata Nana.
Sementara hasil pemeriksaan sudah mengarah kepada siapa tersangka penganiayaan zainal.
Namun hingga kini masih perlu pemeriksaan lebih lanjut.