Polisi menyatakan uang hasil mengemis MS digunakan oleh ibu kandungnya UG untuk membeli sabu-sabu dan digunakan oleh ayah tirinya MI untuk main judi.
"Begitu dia pulang, ibunya langsung ambil uang buat beli sabu-sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu-sabu. Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Sabtu (21/9/2019).
Namun sampai saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Mereka bersikukuh tidak menyuruh anaknya mengemis.
Anaknya juga dirantai karena tidak mau dipaksa untuk mengaji.