MS juga dikurung dan kerap mendapatkan siksaan dari MI dan UG hingga jatuh sakit.
MS yang kerap disiksa oleh orangtuanya diketahui pertama kali oleh tetangganya, yang kemudian melaporkan kekerasan tersebut ke personel Babinsa Koramil Banda Saki, Rabu (18/9/2019) sore.
Babinsa kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti untuk mendatangi rumah korban.
"Menurut keterangan warga, korban menentang kedua orangtuanya. Korban melakukan perlawanan karena tidak mau membawa pulang hasil mengemis," kata Kepala Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi.
Untuk sementara, MS akan diamankan dan tinggal dengan keluarga terdekat lainnya.
Dilansir dari serambinews.com, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, mengatakan ayah tiri korban yakni MI dan ibu kandung korban UG sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah polisi melakukan penyelidikan.
AKP Indra menjelaskan, kasus eksploitasi anak ini sudah terjadi selama tiga tahun, sejak anak tersebut berusia 6 tahun.
Awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.
Penyidik Polres Lhoksumawe mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus tersebut.