Namun, perkawinan masih dapat dilakukan pada usia yang lebih muda dengan persetujuan ayah atau kakek dari pihak ayah dan dengan izin dari hakim pengadilan.
Sejak Maret tahun lalu, terdapat 43.000 pernikahan di Iran dimana pengantin wanita masih berusia 10-15 tahun, menurut Parlemen Iran.
Para aktivis yang menolak pernikahan bagi anak-anak tersebut mengatakan, angka di lapangan sebenarnya lebih tinggi karena anak perempuan dari keluarga yang lebih besar dan lebih miskin, terutama di daerah pedesaan, dipertukarkan dengan imbalan uang atau barang.
Menurut Amnesti International, sekitar 17% perempuan di Iran menikah sebelum berusia 18 tahun.
Seorang juru bicara organisasi tersebut, Mansoureh Mills, mengatakan,"Biasanya anak perempuan diharapkan untuk tinggal bersama suami mereka."
Hukum Iran memberikan hak bagi pria untuk melakukan hubungan intim dengan istri mereka, berapapun usianya, meskipun tanpa persetujuan dari sang istri.
"Dengan kata lain, laki-laki diizinkan memperkosa istri mereka yang masih anak-anak."
Parlemen Iran saat ini diketahui tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk meningkatkan usia pernikahan yang sah, meskipun mereka menolak langkah tersebut pada Desember tahun lalu.
Amnesti telah meminta Parlemen Iran untuk menyamakan usia pernikahan antara anak perempuan dan anak laki-laki dan "mengambil segala langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa perempuan dapat tetap menikah berdasarkan pilihan mereka sendiri."