Suar.ID - Belakangan ini tengah viral aksi seorang pengendara sepeda motor di Jakarta Pusat yang jadi sorotan Netizen Indonesia.
Trotoar sejatinya merupakantempat bagi pejalan kaki yang seharusnya sudah dipahami oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Namun kejadianyang baru-baru ini diunggah di Twitter Koalisi Pejalan Kaki ini pada Minggu kemarin (8/9/2019), sungguh membuat geram para pejalan kaki.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pengguna Honda BeAT berwarna merah bernomor polisi B 3525 KSY memarkirkan motornya di trotoar.
Di depan motor tersebut terlihat ada dua anak kecil yang menangis dan seorang ibu yang kesal.
Ibu tersebut berteriak kalau trotoar bukan tempatbagi motor dan jalan raya adalah tempat yang tepat bagi motor.
Namun sang pengguna Honda BEAT tersebut terlihat tak peduli tanpa meminta maaf dan langsung melanjutkan perjalanannya.
Sadar sedang direkam, pengguna Honda BeAT tersebut sempat menyerang sang perekam video dengan maksud menyambar hp yang sedang merekamnya.
Baca Juga: Viral! Video Cekcok antara Pejalan Kaki dan Pengendara Motor di Trotoar
Kejadian tersebut diketahui terjadi di jalan H. Agus Salim gedung lama eks Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta Pusat.
Padahal, penggunaan trotoar untukdigunakan sebagai jalur bagi kendaraan bermotor jelas-jelas dilarang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sudah dijelaskan bahwa trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki.
Pasal yang mengatur hal tersebut adalah pasal 34 ayat 4 yang berbunyi, “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Tidak hanya tercantum di peraturan daerah saja, namun peraturan tersebut merupakan peraturan berskala nasional.
Di DKI Jakarta, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Lebih tepatnya, di pasal 90 ayat 2, yang berbunyi, “Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor dilarang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di lajur sepeda dan fasiltas Pejalan Kaki berupa trotoar.”
Apabila masih ada pengendara yang nekat berkendara di trotoar, siap-siapuntuk ditangkap Polisi seperti diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukumannyaberupa, baik denda sampai pidana,hal ini tercantum lengkap di pasal 275 ayat 1 dan 2.
Ayat satu berbunyi, jika pelanggaran tadi ‘hanya’ mengganggu penggunaan trotoar, bunyi pasalnya seperti ini:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).“
Ayat dua jika pelanggaran tadi sampai merusak trotoar, bunyi pasalnya begini:
“Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Polisi telah kantongi identitas pengendara
Pihak kepolisian telah mengantongi identitas pengendara sepeda motor yang menyerang pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
"Data dan identitasnya sudah kita dapati," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019) saat diwawancarai oleh Kompas TV.
Pihaknya bakal segera mengamankan pemotor yang aksinya viral di media sosial tersebut.
"Semoga segera kita tuntaskan ya," tutur Harry.
Meski begitu, sejauh ini korban belum diperiksa polisi.
Harry mengakui korban belum melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.
Dalam video tersebut terlihat sang pemotor hampir menyerempet seorang anak kecil.
Akhirnya wanita yang bersama sang anak memarahi pemotor itu.
Pemotor itu juga sempat menyerang pejalan kaki yang sedang merekam aksi pelanggaran lalu lintasnya.(Suar.ID)