Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Barbar! Tak Terima Dinasihati Karena Menggunakan Trotoar, Pemotor Ini Serang Pejalan Kaki

Ervananto Ekadilla - Selasa, 10 September 2019 | 13:10
Pengguna Honda Beat Merah dengan Nomor Polisi B 3525 KSY sedang viral karena menyerang pejalan kaki di trotoar.
Tangkapan Layar Twitter Koalisi Pejalan Kaki

Pengguna Honda Beat Merah dengan Nomor Polisi B 3525 KSY sedang viral karena menyerang pejalan kaki di trotoar.

“Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Baca Juga: Tergiur Janji Manis Youtuber untuk Bikin Konten Bareng sampai Ngaku Dilecehkan, Seperti Ini Perjalanan Karier Bebby Fey: Pernah Dibayar 50 Ribu hingga Jadi DJ Papan Atas

Polisi telah kantongi identitas pengendara

Pihak kepolisian telah mengantongi identitas pengendara sepeda motor yang menyerang pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

"Data dan identitasnya sudah kita dapati," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019) saat diwawancarai oleh Kompas TV.

Pihaknya bakal segera mengamankan pemotor yang aksinya viral di media sosial tersebut.

"Semoga segera kita tuntaskan ya," tutur Harry.

Baca Juga: Seperti Inilah Cara Agen CIA Menginterogasi Korbannya dengan Cara Murah tapi Sangat Kejam, Rasanya Seperti antara Hidup dan Mati

Meski begitu, sejauh ini korban belum diperiksa polisi.

Harry mengakui korban belum melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.

Dalam video tersebut terlihat sang pemotor hampir menyerempet seorang anak kecil.

Akhirnya wanita yang bersama sang anak memarahi pemotor itu.

Source : Twitter Warta Kota Kompas TV

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x