“Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Polisi telah kantongi identitas pengendara
Pihak kepolisian telah mengantongi identitas pengendara sepeda motor yang menyerang pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
"Data dan identitasnya sudah kita dapati," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019) saat diwawancarai oleh Kompas TV.
Pihaknya bakal segera mengamankan pemotor yang aksinya viral di media sosial tersebut.
"Semoga segera kita tuntaskan ya," tutur Harry.
Meski begitu, sejauh ini korban belum diperiksa polisi.
Harry mengakui korban belum melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.
Dalam video tersebut terlihat sang pemotor hampir menyerempet seorang anak kecil.
Akhirnya wanita yang bersama sang anak memarahi pemotor itu.