Akibat aksi pengeroyokan ini, Astiah didampingi pihak sekolah lantas mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
Astiah telah melaporkan pelaku pengeroyokan ke Polsek Somba Opu.
Polisi pun kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
Kedua pelaku yang merupakan saudara kandung ditangkap pada pukul 21.30 WITA dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Somba Opu.
Meski demikian, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini masih saksi. Info lengkap akan kita rilis esok," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, Rabu (4/9/2019) malam saat dikonfirmasi soal status pelaku.