Deputi Pemberantasan Badan Narkotikan Nasional (BNN RI) Irjen Pol Arman Depari bahkan mengakui kehebatan terpidana M Adam.
Baca Juga: Prabowo Mengimbau Seluruh Kekuatan Politik Bantu Jokowi untuk Menyelesaikan Masalah Papua
"Bagaimana seorang narapidana bisa mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional kalau bukan ada apa-apanya," ujar Arman Depari.
"Dia ini orang hebat, hal itu terbukti saat pengadilan memvonisnya dengan hukuman mati, namun berhasil membuat hukuman menjadi 20 tahun," tegas Arman.
Arman menyebutkan saat ini pihaknya terus melakukan upaya pendalaman kasus M Adam.
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Rumah, Mobil Mewah, Emas Batangan Hingga Kapal Serta Aset Rp 28 Miliar dari Hasil Usaha Haramnya Selama Bertahun-tahun Disita BNN, Gembong Narkoba M Adam: Ujungnya Saya Memperkaya Negara Juga