Mereka terbukti melakukan tidak asusila kepada kedua anak Rose yang masih di bawah umur.
Lebih menyedihkan adalah, pemaksaan tersebut direkam oleh sang ibu untuk disebar luaskan melalui jejaring sosial.
Polisi Florida menemukan ratusan gambar dan video telanjang kedua anak perempuan malang tersebut.
Dilansir Sosok.ID dari Dailymail.co.uk (30/8/19), Oquendo dijatuhi hukuman 50 tahun penjara federal pada Senin (26/8/19) lalu, setelah menakui memproduksi video asusila yang diperankan oleh kedua anak Rose.
Baca Juga: Prabowo Mengimbau Seluruh Kekuatan Politik Bantu Jokowi untuk Menyelesaikan Masalah Papua
Pasangan tersebut ditangkap pada bulan September 2016, si pria ditangkap oleh FBI setelah menerima laporan adanya eksploitasi anak sebagai bintang film porno.
Di tempat tinggalnya yang berada di Virginia, pihak berwenang menyita sejumlah barang bukti atas kejahatan tersebut.
Pria itu mengakui awalnya koleksi video dan foto dari kedua anak perempuan Rose tersebut hanya untuk kesenangannya pribadi.
Beberapa benda yang disita dan disinyalir untuk menyimpan hasil tindak asusila tersebut adalah komputer dan ponsel milik Oquendo.
Salah satu ponsel berisi tentang percakapan Rose dengan Equendo mengenai pengambilan gambar dan video asusila yang menjadi korban tindakan bejat tersebut.