"Adapun bukti tertulis konfirmasi tersebut kami sudah tunjukkan dalam press conference," ujar Rohan.
Rohan menambahkan, Bank Mandiri mengimbau masyarakat jangan mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang menyesatkan.
Sebab, tindakan yang memberikan informasi menyesatkan semacam hal tersebut juga melanggar UU IT.
Bank Mandiri mengajak masyarakat untuk dapat mencegah peredaran berita hoaks yang kerap terjadi di media sosial dan aplikasi percakapan mobile. (Maizal Walfajri/Kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Begini kronologi hoaks transfer dana Rp 800 triliun di Bank Mandiri