Suar.ID - PT Bank Mandiri mulai angkat bicara soal isu penggugatan dana oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh seorang Warga Swedia.
Pihak Mandiri menyatakan isu tersebut adalah hoaks alias kabar bohong belaka.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, memaparkan bukti-bukti terkait informasi hoaks adanya transfer dana € 50 miliar atau setara dengan Rp 800 triliun.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bank Mandiri guna mendukung pemerintah dalam memerangi hoaks.
Bank Mandiri akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi tentang status kewarganegaraan Michael Olsson, Pria yang merupakan otak dari kasus hoaks tersebut.
Hal ini dikarenakan, Olsson yang merupakan warga negara asing, telah melakukan penghasutan publik dengan berita bohong yang dapat berpotensi merusak ekonomi negara karena meresahkan masyarakat.
"Informasi hoaks tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan apalagi bila hal tersebut dilakukan oleh warga negara asing," kata Rohan Hafas di Plaza Mandiri Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Rohan memaparkan, pada 1 April 2019, Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar setara Rp 800 triliun.
Kemudian, pada 2 April 2019 yang lalu, ia mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas beserta surat ke kantor pusat Bank Mandiri pada tanggal 18 April, yang isinya menanyakan hal yang sama.
Selanjutnya, pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar Rp 800 triliun ke rekening Olsson.