Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Coba-Coba Minta Damai saat Operasi Patuh Jaya, Bisa-bisa Sanksi Lebih Berat Menanti Anda

Ervananto Ekadilla - Rabu, 28 Agustus 2019 | 13:51
Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Kompas.com

Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Suar.ID- Ditlantas Polda Metro Jaya akan segera menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya pada 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Selama kegiatan berlangsung, polisi akan fokus melakukan razia kepada pengguna sepeda motor melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine.

Operasi Patuh Jaya dilakukan dalam upaya menertibkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Pengendara pun diharapkan patuh terhadap aturan.

Jika tertangkap melanggar dan kemudian ''minta damai'' alias menyogok petugas, maka siap-siap sanksi yang menanti justru lebih berat.

Polisi yang sedang menilang seorang pengendara motor di sebuah operasi razia.
Kompas.com

Polisi yang sedang menilang seorang pengendara motor di sebuah operasi razia.

Baca Juga: Minggu Depan Polisi akan Gelar Razia

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.

"Pelanggar bisa dikenakan pasal penyuapan, ancaman pidana selama empat tahun. Sedangkan yang menerima akan dituntut menerima gratifikasi atau hadiah, yang mengurusi nanti reskrim," kata Nasir kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Nasir mengingatkan, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.

Tidak kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, karena akan langsung dikenakan sanksi.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x