Follow Us

Razia Satpol PP: Rumah Makan yang Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan Dipasangi Spanduk 'Hanya untuk Non Muslim'

Adrie P. Saputra - Jumat, 10 Mei 2019 | 08:19
Petugas Satpol PP pasangi 10 spanduk bertuliskan 'hanya untuk non muslim'.
Instagram @satpolpppadang

Petugas Satpol PP pasangi 10 spanduk bertuliskan 'hanya untuk non muslim'.

Suar.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merazia sejumlah rumah makan yang tetap buka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan pada Selasa (07/05/2019).

Dalam razia yang digelar, Satpol PP menemukan 10 rumah makan non muslim yang di siang hari, namun tidak memasang pengumuman bahwa warung itu buka hanya untuk non-muslim.

"Razia siang ini kami menemukan 10 rumah makan non muslim yang buka siang hari, namun tidak memasang pengumuman non muslim."

"Petugas kami langsung pasang pengumumannya," kata Kepala Satpol PP Padang, Al Amin, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga : Satpol PP Merazia 'Warung Kelambu', Kompor dan Tabung Gas Disita!

Al Amin menyebutkan, razia ini merupakan rutinitas penegakan perda selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang.

Al Amin menambahkan, keberadaan rumah makan yang tetap buka siang hari tersebut dinilai mengganggu aktivitas umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Razia hari ini dilakukan Satpol PP Padang di seputaran kawasan Pondok, mulai dari Jalan Hayam Wuruk, Jalan Nipah, Jalan Niaga, dan Jalan Klenteng.

"Saya berharap kepada pemilik rumah makan agar jangan melepaskan spanduk yang kami pasang."

Baca Juga : Biasa Dirazia Saat Bulan Puasa, Pemilik Warung Makan Ini Kaget Tahun Ini Dapat Perlakuan Tak Lazim Satpol PP

Satpol PP Padang memasang spanduk non muslim di rumah makan non muslim yang buka siang hari.
Perdana Putra/Kompas.com

Satpol PP Padang memasang spanduk non muslim di rumah makan non muslim yang buka siang hari.

"Jika spanduk tidak ada lagi di depan rumah makan tersebut akan kami berikan tindakan tegas terhadap pemilik warung," ujar Al Amin.

Tindakan tegas itu, kata Al Amin, bisa saja dalam bentuk penutupan paksa rumah makan itu atau sanksi lainnya.

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest