Follow Us

Kondisi Mobil Dinas Jokowi, Sudah Melebihi Waktu Penggunaan, Sering Mogok hingga Radio Nyala Sendiri

Rina Wahyuhidayati - Jumat, 23 Agustus 2019 | 11:35
Kondisi Mobil Dinas Jokowi, Sudah Melebihi Waktu Penggunaan, Sering Mogok hingga Radio Nyala Sendiri
KOMPAS.com/Wijaya Kusuma

Kondisi Mobil Dinas Jokowi, Sudah Melebihi Waktu Penggunaan, Sering Mogok hingga Radio Nyala Sendiri

Kerusakan itu akan sangat merepotkan ketika terjadi pada saat Presiden Jokowi blusukan di luar Jakarta.

Mobil dinas presiden terpilih Joko Widodo Mercedes Benz.
(Ican Ihsannuddin)

Mobil dinas presiden terpilih Joko Widodo Mercedes Benz.

Heru mencontohkan ketika Jokowi berkunjung ke Bali, beberapa waktu lalu. Di tengah jalan, kendaraan itu mengalami gangguan tiba-tiba.

"Ada sesuatu yang tidak normal dan terpaksa saya bersama Paspampres berada di lokasi berusaha mencari (mobil) pengganti. Dan penggantinya dari sisi persyaratan keamanan presiden tidak memenuhi syarat," kata dia.

Tambah Dua

Unit Heru menambahkan, sebenarnya pabrikan mobil sudah beberapa kali mengingatkan bahwa kerusakan pada kendaraannya yang sudah berumur lebih dari sepuluh tahun sulit untuk diperbaiki.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7/2016).
(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Baca Juga: Regulasi di Indonesia Ruwet! Jokowi Membandingkannya dengan Kemudahan Pengurusan Izin di Dubai yang 'Sekejab Mata'!

Oleh sebab itu, selain mengganti, Kemensetneg juga berencana menambah jumlah kendaraan dinas kepresidenan dari yang tadinya delapan unit menjadi sepuluh unit.

"Dengan kegiatannya Bapak Presiden yang berkeliling Indonesia, itu (jumlah delapan unit) masih kurang," kata dia.

Heru memberikan gambaran soal betapa dibutuhkannya kendaraan dinas tambahan ketika kepala negara bepergian ke luar Jakarta.

Secara aturan keprotokoleran, kendaraan dinas kepala negara harus dikirimkan ke daerah tujuan kunjungan presiden tiga hari sebelumnya.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest