Suar.ID- Banyak masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa menggunakan susu kental manis sebagai penambah rasa dalam menikmati makanan maupun minumannya.
Namun tahukah kalian,apabilaBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, susu kental manis tidak mengandung padatan susu?
Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, seperti dilansir Intisari.Grid.ID, susu kental manis hanya mengandung protein sebesar6,5% dan lemak susuhingga 8%.
Tanpa ada kandungan padatan susu sama sekali.
Susu kental manis telah berhasil "menipu" masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak, sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.
Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:
a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan / atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.