Follow Us

Masih Mengonsumsi Susu Kental Manis? Hati-Hati dan Pahami Risikonya! Bahkan BPOM Memberi Aturan Khusus!

Ervananto Ekadilla - Minggu, 18 Agustus 2019 | 15:30
Susu Kental Manis
Kompas.com

Susu Kental Manis

Suar.ID - Banyak masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa menggunakan susu kental manis sebagai penambah rasa dalam menikmati makanan maupun minumannya.

Namun tahukah kalian, apabila Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, susu kental manis tidak mengandung padatan susu?

Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, seperti dilansir Intisari.Grid.ID, susu kental manis hanya mengandung protein sebesar 6,5% dan lemak susu hingga 8%.

Tanpa ada kandungan padatan susu sama sekali.

Baca Juga: Turis Asal China Nekat Menenggak 2,5 Liter Susu karena Larangan Membawa Cairan Lebih dari 500 Mililiter di Bandara

Susu kental manis telah berhasil "menipu" masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak, sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.

Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:

a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.

c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan / atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Baca Juga: Kisah Haru Perjuangan Muhamat Asraf, Siswa Yatim asal Riau yang Lolos Jadi Paskibraka Berbekal Sepatu Robek Milik Tetangga

Halaman Selanjutnya

Berbahaya
1 2 3

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest