Dikatakan terdakwa, ia bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Mereka saat itu memutuskan untuk bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.
"Karena sudah malam, kami akhirnya menginap di sana," kata Prada DP memberikan kesaksian.
Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Fera lalu masuk ke dalam kamar 06 untuk menginap.
Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Fera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)