Umar dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulUmar Kei Mohon Maaf Setelah Ditangkap Terkait Kasus Narkoba