Namun, undangan tersebut diminta Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran untuk jangan dipenuhi dahulu, karena hasil temuan siswi SMAN 2 Palangkaraya tersebut, akan dipatenkan dahulu sehingga menjadi hak milik negara.
Ramuan akar tanaman Bajakah sebagai ramuan obat tradisional yang saat ini menjadi incaran banyak negara akan dipatenkan merupakan hak milik Kalteng dan merupakan temuan pelajar kita, ini akan saya buat untuk dipatenkan, ini adalah kekayaan alam kita di Kalteng," ujar Sugianto.
Pasalnya, orang nomor satu di Kalteng itu mengatakan penemuan siswa SMAN 2 Palankaraya itu patut dihargai.
Prestasi yang sangat membanggakan itu juga harus mendapat perlindungan agar tak diakui negara lain.
"Mereka diminta datang ke Turki untuk paparan soal temuan itu, saya minta jangan dipenuhi dulu, karena obat kanker dan tumor belum ada dan ternyata ada di hutan Kalteng," imbuhnya.
Meski begitu, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof Dr dr Aru Sudoyo menyampaikan agar masyarakat tidak terlalu berharap lebih.
"Masyarakat tidak perlu terlalu berharap tinggi dengan hasil uji coba awal begitu. Ingat, tidak ada obat yang ajaib," ujarnya ketika dihubungi oleh Kompas.com via telepon pada Selasa (13/8/2019).
Menurut Aru, perlu dilakukan uji coba lebih lanjut atas penemuan obat kanker mujarab dari pohon bajakah itu.
"Karena uji coba awal dengan tikus itu berbeda dengan uji coba kepada manusia. Seringkali penelitian itu berhasil digunakan pada tikus, tetapi ketika (diuji coba) pada manusia hasilnya nihil. Dan itu banyak terjadi," kata Aru.
Selain itu, Aru juga tak menampik jika penemuan itu benar meski masyarakat tetap tak boleh terlalu berharap lebih.
Ia mengimbau masyarakat hanya menjadikan bajakah sebagai suplemen saja dan bagi penderita kanker tetap diimbangi dengan obat konvensional.