Namun, tuntutan pembunuhan berencana itu dinyatakan gugur.
Sebagai gantinya, Ferry Surya Prakasa didakwa atas kelalaian yang berakibat melayangnya nyawa seseorang dengan hukuman delapan tahun penjara.
Ferry dinyatakan bebas pada Mei 2011 lalu setelah mendapatkan remisi 19 bulan dari masa penahanan.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini juga sempat angkat bicara soal kasusnya dan menyebut semua ini sudah suratan takdir.
"Mungkin sudah suratan takdir," kata Ferry. (Diah Puspita/Nakita)
Artikel ini sudah tayang di Nakita dengan judul Ditemukan di Kamar Hotel Dalam Kondisi Tragis, Penyanyi Terkenal Era 90-an Ini Meninggal Dunia di Tangan Kekasihnya, Kakak Ipar Ferry Salim