Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan PHK, Net TV Beri Opsi Pengunduran Diri untuk Karyawannya: Ini Perbedaan Hak Pesangon Karyawan yang Mengundurkan Diri dan yang Di-PHK

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 13:38
Wishnutama, komisari utama Net TV
Kompas.com

Wishnutama, komisari utama Net TV

Namun terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan seperti dalam Pasal 161 ayat (1) UUKtetap berhak memperoleh uang pesangonsebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

Pasal 156 ayat (2)

Pasal 156 ayat (3)

Pasal 156 ayat (4)

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
  10. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  11. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  12. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  13. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  14. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  15. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  16. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  17. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
  18. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  19. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  20. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  21. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Apabila pada akhirnya saudara memutuskan untuk mengundurkan diri/resign, yang menjadi hak saudara diatur dalamPasal 162 ayat (1) dan (2), yaitu:

“(1) Memperoleh uang penggantianhak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri ataskemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidakmewakili kepentingan pengusaha secara langsung,selain menerima uang penggantian hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisahyang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalamperjanjian kerja, peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama.”

Demikian jawaban atas pertanyaan saudara. Semoga bermanfaat. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Halaman Selanjutnya

LBH Mawar Saron

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x