Ia tidak pantas disejajarkan dengan penjahat tindak kriminal.
Baginya, sang suami adalah sosok yang tidak akan menyentuh tindak kejahatan.
Dikatakannya, Mandala juga tidak merugikan negara.
“Dia bukan penjahat, narkoba juga enggak. Merugikan negara satu sen pun enggak, maling enggak, ngebunuh enggak. Nyakitin orang juga enggak,” katanya.
Mandala Shoji sebelumnya divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider satu bulan penjara.
Mandala Shoji harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Pada sidang yang digelar 18 Desember 2018 lalu, ia terbukti bersalah karena melanggar aturan pemilu.
Ia melakukan kampanye gelap yakni dengan membagi-bagikan kupon umrah saat maju sebagai calon legislatif DPR RI dari PAN.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Idul Adha Tarwiyah dan Arafah, Beserta Manfaat dan Keistemewaannya
Sebelumnya, Mandala sempat mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, upaya banding yang diajukannya tidak membuahkan hasil dan ia tetap menjalani masa hukuman.