Suar.ID -Masih ingat dengan acara Termehek-mehek di Trans TV yang jadi favorit di tahun 2008-an?
Salah satu pembaca acaranya, Mandala Shoji, baru saja tersandung masalah.
Seperti dilaporkan Wata Kota Live, laki-laki 36 tahun itu dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Mandala diduga membagikan kupon umrah dan doorprize saat kampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10) lalu.
Belakangan ini, presenter 36 tahun tersebut memang diketahui aktif dalam dunia politik.
Saat ini dirinya merupakan calon anggota DPR RI dari PAN.
Baca Juga : Buntut Pembunuhan Jamal Khashoggi, Arab Saudi Ramai-ramai Serukan Boikot Produk Turki
Dia ersama calon anggota DPRD DKI Lucky Andriyani dituntut bersalah atas dugaan membagikan kupon
Saat kampanye, Mandala dan Lucky didampingi tim sukses Lucky bernama Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina dan M Abdul Rahim.
Para anggota tim sukses tersebut memberikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize berupa umroh pada masyarakat.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, mengatakan Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andri Saputra menyebut bahwa Mandala menjanjikan hadiah umroh kepada sekitar satu atau dua orang jika dirinya menjadi anggota dewan.