Follow Us

Mantan Presenter Termehek-mehek Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara, Diduga Bagi-bagi Kupon Umroh saat Kampanye

Suar.id - Selasa, 18 Desember 2018 | 20:42
Mandala Shoji terjerat kasus hukum
instagram @mandala_abadi_shouji

Mandala Shoji terjerat kasus hukum

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi, memberikan pembelaan bahwa kliennya tidak membagikan langsung kupon tersebut, melainkan hanya datang atas undangan Lucky.

“Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut. Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.

Baca Juga : Senjata Hipersonik Rusia Diyakini Tak Akan Bisa Dilawan Amerika

Atas kasus tersebut, mantan kekasih Poppy Bunga itu pun merasa dijatuhkan. Mandala Shoji sendiri mengaku tak tau menahu soal pembagian kupon tersebut.

"Allah tidak tidur, saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya, dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali."

"Tapi men-judge melakukan kita melakukan money politic, padahal di sidang, saksi menyebut tidak melihat saya bagi-bagi kupon," ucap Mandala. (Annisa Dienfitri/Grid.ID)

Artikel ini sebelumnya tayang di Grid.ID dengan judul "Diduga Bagikan Kupon Umroh Saat Kampanye, Presenter Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara"

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest