Menurut aturan, kata Barnabas, para tamu dilarang untuk merekam dan memotret tahanan saat membesuk di rutan.
Oleh karena itu, ia tak segan memberikan hukuman kepada anggota jika peristiwa tersebut terulang kembali.
"Iya satu regu yang saya tegur keras. Satu regu ada 10 orang. Kalau sampai terulang lagi, satu regu saya grounded (tidak boleh berjaga di rutan)," kata Barnabas.
Pendapat yang sama juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Ia menyebut, pihaknya telah memiliki aturan ketat bagi para tamu yang ingin mengunjungi para tahanan diantaranya pengecekan barang yang akan dibawa masuk ke rutan.
Menurut Argo, Farhat telah mengelabui petugas rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menyelundupkan ponsel saat menjenguk tersangka Galih Ginanjar dan Pablo Benua.
"Orang yang berbuat tidak baik itu kan tentunya ingin menggunakan modus tersendiri untuk mengelabui petugas, kelengahan petugas dan sebagainya," kata Argo.
Baca Juga: 74 Tahun Peringatan Serangan Bom Atom di Hiroshima: Mengapa AS Melakukannya?
Argo menanggapi santai rencana pelaporan pejabat Polda Metro Jaya ke Propam Polri oleh Farhat Abbas.
Ia mempersilahkan Farhat untuk membuat laporan itu.
"Enggak masalah, silahkan melapor saja," ujar Argo singkat.