Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers.
Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.
"Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers."
"Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana," kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.
Kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ.
"Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," himbaunya. (Nasir Nurdin/serambinews.com)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sebelum Rumah Wartawan Terbakar, Istri: Ada Orang Tinggi Besar Datang Tanya Pak Asnawi