Suar.ID - Pinjaman online marak terjadi di era teknologi zaman sekarang.
Banyak orang memanfaatkan pinjaman online karena dinilai mudah serta uang cepat cair.
Namun kemudahan tersebut bisa jadi justru berujung teror yang dialami wanita di Solo ini.
Melansir dari Kompas.com, Jumat (26/7/2019), YI (51), warga Solo, Jawa Tengah menjadi korban salah satu pinjaman berbasis online alias fintech.
Lantaran telat dua hari membayar pinjaman, poster foto dirinya disebar oleh oknum bisnis online di media sosial (medsos).
Bahkan, dalam poster itu juga dituliskan kalau dirinya 'siap digilir' untuk melunasi pinjaman di aplikasi fintech ilegal tersebut sebesar Rp 1.054.000.
YI mengatakan poster foto dirinya tersebut disebar karena pada jatuh tempo dirinya telah membayar pinjaman tersebut.
Padahal, dirinya telah memberitahukan kepada pihak pinjaman online kalau dirinya belum memiliki uang untuk membayar pinjaman itu.
Baca Juga: Nunung Sempat Berutang demi Beli Sabu, Sang Adik Bantah Hal Itu dan Bongkar Kekayaan Kekaknya
"Besoknya itu saya mulai diteror ke semua kontak saya. SMS, WhatsApp ke semua kontak saya. Terakhir Selasa kemarin itu dia (oknum pinjaman online) bikin poster foto saya disebarkan ke grup WA," kata dia kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2019).
Dirinya kaget mengetahui foto dirinya terpajang diposter yang dikirim oknum peminjaman online 'siap digilir' ke grup WhatsApp.
Grup WA tersebut selain ada dirinya juga terdapat kontak teman-temannya yang juga ikut dalam pinjaman online.
"Saya terus telepon teman-teman saya yang ada di grup itu. Mereka kemudian pada keluar grup," katanya.
YI menceritakan alasan dirinya meminjam uang melalui online karena lebih mudah dan cepat.
YI tidak mengetahui jika poster foto dirinya akan disebar ke medsos oleh oknum pinjaman online karena telat bayar pada jatuh tempo.
"Saya pinjam Rp 1.000.000 menerima Rp 680.000. Dalam seminggu saya harus mengembalikan Rp 1.054.000. Saya telat dua hari foto saya langsung disebar," kata dia.
Merasa telah dilecehkan dengan penyebaran poster fotonya, YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya melaporkan oknum pinjaman online tersebut ke pihak berwajib.
"Kami sudah melaporkan melalui e-mail kepada beberapa situs termasuk ke Menteri Peranan Wanita, kemudian kepada Kominfor, Hukum dan HAM serta YLKI. Ini semua kami tembusi agar masalah ini tidak menyatakan bahwa klien kami benar menawarkan diri. Klien kami tidak benar bahwa dirinya telah menawarkan diri seperti yang diberitakan di media. Semuanya itu bohong. Itu buatan dari oknum Incash," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.
Pihaknya meminta kepada aparat berwenang untuk menindak secara tegas terhadap oknum pinjaman online ilegal tersebut.
"Bahkan yang memaparkan itu harus dicari dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku," terang dia.
I Gede mengaku juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta pada Rabu (24/7/2019).
Bahkan, jika laporannya tersebut tak kunjung ditindaklanjuti pihaknya akan melaporkan ke Polda Jateng.
Melansir dari Tribun Solo, Kamis (25/7/2019), I Gede menjelaskan kronologinya.
"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," katanya saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).
YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp 1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang dia download di playstore.
"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.
YI meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.
"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."
"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.
Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, lantas dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.
"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.
YI menambahkan, dari utangnya sejumlah Rp 680 itu, dia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.
Hingga jatuh tempo, YI dihubungi pihak pinjaman online hingga teror poster dialaminya. (Veronica Sri Wahyu Wardiningsih/Suar.ID)
Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul: Telat Bayar 2 Hari, Wanita di Solo Jadi Korban Teror Pinjaman Online hingga Diiklankan 'Siap Digilir'