Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Emak-emak Asal Solo Diteror oleh Pinjaman Online karena Telat Bayar: Poster Dirinya Disebar dan Diiklankan untuk 'Siap Digilir'

Adrie Saputra - Sabtu, 27 Juli 2019 | 17:02
YI, korban pinjaman online ilegal bersama LBH Soloraya memberikan keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2019).
(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

YI, korban pinjaman online ilegal bersama LBH Soloraya memberikan keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2019).

Bahkan, jika laporannya tersebut tak kunjung ditindaklanjuti pihaknya akan melaporkan ke Polda Jateng.

Melansir dari Tribun Solo, Kamis (25/7/2019), I Gede menjelaskan kronologinya.

"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," katanya saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).

YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp 1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang dia download di playstore.

Baca Juga: Sebut Mantan Istri Bau Seperti Ikan Asin dan Gaya Hidupnya Mewah, Kakak Ipar Fairuz: Galih Punya Utang Rp95 Juta Sama Saya

"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.

YI meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.

"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."

"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.

Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, lantas dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.

"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.

YI menambahkan, dari utangnya sejumlah Rp 680 itu, dia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x