YI tidak mengetahui jika poster foto dirinya akan disebar ke medsos oleh oknum pinjaman online karena telat bayar pada jatuh tempo.
"Saya pinjam Rp 1.000.000 menerima Rp 680.000. Dalam seminggu saya harus mengembalikan Rp 1.054.000. Saya telat dua hari foto saya langsung disebar," kata dia.
Merasa telah dilecehkan dengan penyebaran poster fotonya, YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya melaporkan oknum pinjaman online tersebut ke pihak berwajib.
"Kami sudah melaporkan melalui e-mail kepada beberapa situs termasuk ke Menteri Peranan Wanita, kemudian kepada Kominfor, Hukum dan HAM serta YLKI.
Ini semua kami tembusi agar masalah ini tidak menyatakan bahwa klien kami benar menawarkan diri.
Klien kami tidak benar bahwa dirinya telah menawarkan diri seperti yang diberitakan di media. Semuanya itu bohong. Itu buatan dari oknum Incash," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.
Pihaknya meminta kepada aparat berwenang untuk menindak secara tegas terhadap oknum pinjaman online ilegal tersebut.
Baca Juga: Resmi Dipersunting Sang Kekasih Krisjina Baharudin, Rupanya Sudah Lama Jadi Bintang Iklan
"Bahkan yang memaparkan itu harus dicari dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku," terang dia.
I Gede mengaku juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta pada Rabu (24/7/2019).