Suar.ID -Tidak ada ungkapan yang tepat untuk menggambarkan tante satu ini kecuali keterlaluan!
Bukannya melindungi, perempuan asal Sunggal, Kota Medan, ini justru menjual keponakannya yang masih 14 tahun seharga Rp10 juta.
Baca Juga: Ketiduran Saat Merokok di Ruang Tamu, Apartemen Pria Ini Habis Terbakar dan Dirinya Hampir Tewas
Gadis itu, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ini dijual oleh dua germo dengan harga Rp10 juta.
Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini berhasil diselamatkan petugas di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal pada Rabu (17/7) lalu.
Tidak hanya menyelamatkan Bunga, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23).
Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, setelah mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki, pihaknya langsung bergerak cepat.
"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut," ujar Ginting, Selasa (23/7), dilansir Tribun Medan.
Baca Juga: Ajakan Kencannya Ditolak Pramugari, Pria Paruh Baya Bikin Geger Seisi Pesawat dengan Ancaman Bom
"Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala."
Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli perempuan tersebut.
"Kami menjumpai pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS als Sri sebagai germo dan SZ adalah adik dari orang tua korban dan mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar Rp 10 juta," kata dia.
"Kami menyamar sebagai pembeli dan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.
Ketika pelaku akan pergi, kata Iptu Syarif Ginting, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap dua pelaku dan membawanya.
"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.
Atas perbuatan pelaku ini, keduanya dipersangkakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari tangan kedua pelaku petugas amankan uang tunai Rp5 juta.