Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli perempuan tersebut.
"Kami menjumpai pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS als Sri sebagai germo dan SZ adalah adik dari orang tua korban dan mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar Rp 10 juta," kata dia.
"Kami menyamar sebagai pembeli dan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.
Ketika pelaku akan pergi, kata Iptu Syarif Ginting, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap dua pelaku dan membawanya.
"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.
Atas perbuatan pelaku ini, keduanya dipersangkakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari tangan kedua pelaku petugas amankan uang tunai Rp5 juta.