Suar.ID -Hubungan antara tante dan keponakan yang satu ini menjadi semakin panas.
Tante dan keponakan ini adalah Dewi Perssik dan Rosa Meldianti, kini keduanya menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.
DilansirKompas.com pada November 2018, yang melaporkan pertama kali adalah Dewi Perssik.
Dewi menggaet Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga: Masih Ingat Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi? Akhirnya Menikah di Penjara
Ia merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Meldianti di akun Instagram-nya yang dianggapnya bohong.
Salah satunya, Meldi diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Dewiitu KW alias palsu atau hasil operasi.
Selain itu, ada beberapa kata yang dituliskan Meldi yang menurut Dewi Perssik tidak sopan dan tidak pantas.
Terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.
Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.