Atas laporan tersebut, Februari 2019 lalu, Rosa Meldianti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian perkara Meldi lantas dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Menyusul status tersangka keponakannya, empat bulan berselang, Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang.
Rudi mengatakan Dewi yang merupakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Informasi penetapan tentang Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Meldi Meldianti," kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).
Penetapan status Dewi Perssik sebagai tersangka juga telah dibenarkan oleh sang suami, Angga Wijaya.
Namun, setelah ditetapkannya Dewi Perssik sebagai tersangka, banyak isu berembus rumah tangga Dewi dan Angga Wijaya tengah di ujung tanduk.
"Baik-baik aja, romantis, kalian enggak liat?" jawab Angga Wijaya seperti dilansir dari Grid.ID pada Senin, (07/07).