Follow Us

Masih Ingat Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi? Akhirnya Menikah di Penjara

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 09 Juli 2019 | 10:30
Pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi melangsungkan pernikahan di penjara Polda Metro Jaya.
Dok. Polda Metro Jaya via Kompas.com

Pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi melangsungkan pernikahan di penjara Polda Metro Jaya.

Suar.ID - Masih ingat dengan HS, pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi dua bulan yang lalu?

Menurut laporan Kompas.com pada Selasa (9/7), pemuda 25 tahun itu baru melangsungkan pernikahan dengan kekasih pujaan hatinya, AA, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019).

HS telah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.

Baca Juga: Inilah 5 Zodiak yang Terkenal Suka Gonta-ganti Pasangan, Pacaran Jangka Panjang Bukan Kebiasaan Mereka

"Iya benar, kami memberikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, pernikahan HS dihadiri perwakilan keluarga dari kedua belah pihak dan pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru.

Setelah melangsungkan pernikahan, HS diberi kesempatan terlebih dahulu untuk berbincang-bincang dengan keluarganya sebelum dibawa kembali ke dalam tahanan.

"Pihak yang datang saat itu (pernikahan) hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orangtua HS, dan orangtua AA. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda Metro Jaya," ungkap Sugiarto.

Kita tahu, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Baca Juga: Foto Viral, di Sela-sela Narik Penumpang Sopir Ojol Ini Antarkan Anaknya Lihat Hasil SPMB STAN, Netizen: 'Beruntungnya Kamu Dek'

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar.

Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest