
Rekaman CCTV tersangka
Usai ditangkap wanita ini akan dituntut atas perusakan produk konsumen tingkat dua sesuai dengan hukum Amerika.
Hukuman yang akan dijatuhkan maksimal 20 tahun penjara tau denda sebesar $10.000 atau sekitar Rp 140 juta.
Polisi juga sedang mengejar tersangka lainnya yang mendorong wanita ini untuk menjilat es krim dalam video tersebut.
Baca Juga: Mitos Pohon Beringin, Dipercaya sebagai Tempat Tinggal Hantu, Benarkah?