"Sebelumnya yang bersangkutan (tersangka) menonton film porno. Kemudian yang bersangkutan pada pagi harinya itu berjualan. Dan bertemu dengan korban itu yang datang ke kontrakan minta makanan, diberikan. Kemudian korban meminta lagi uang dan diberi Rp 2000," terang Dicky.
Setelah itu, lanjut Dicky, tersangka meminta korban untuk menciumnya dengan diiming-imingi sejumlah uang sekitar Rp 5.000.
Namun permintaan tersangka ini ditolak oleh korban sampai akhirnya pelaku melakukan pemaksaan.
"Kemudian pelaku memaksa, korban berontak, pelaku panik kemudian merendam dan membunuh korban," katanya.
Baca Juga: 'Jangan Takut Papa Ada di Sini' Ujar Seorang Ayah Sebelum Mencekik Putrinya hingga Tewas
Baca Juga: Jokowi Pernah Nyaris Bangkrut, Beginilah Kisah Usaha Mebel 'Rakabu' yang Dirintisnya
Tidak sampai di situ, setelah korban meninggal, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
"Pencabulan ini (terhadap korban) bukan sekali ini, tapi ini sudah yang kedua kali, tetapi kali ini yang menolak," kata Dicky.
Ia menuturkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, juga pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Pelaku Koleksi 2 Karung Celana Dalam
Hingga kini pihak Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan terhadap H (23), pelaku pembunuhan FA (8), bocah SD di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.