Hal ini diketahui lewat postingan Hotman Paris di instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Jumat(28/6).
Dalam postingannya tersebut Fairuz akan melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro jaya.
Laporan ini berdasarkan pasal 29 ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Berciuman dengan Sesama Jenis, Benarkah Ini Pertanda Buruk Bagi Anda?
Tak hanya itu Galih Ginanjar bisa dikenai dengan hukuman hingga 6 tahun penjara.
"Fairuz bangkit akan membuat laporan polisi Senin jam 9 di Polda Meto dengan pengaduan Pasal 29 Ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun!
"Terlalu lama hukum pelecehan wanita amat lemah!
"Di Singapura sudah puluhan laki masuk penjara hanya karena raba pan**t wanita!" tulis Hotman Paris.
Baca Juga: Mengaku 'Diperintah Tuhan', Ibu Ini Bunuh 2 Anaknya dan Kini Divonis 120 Tahun Penjara
Bahkan Hotman Paris juga mengajak semua kaum wanita untuk membela sesamanya dan hadir di Polda Metro Jaya pada hari dan jam yang sama.
"Ayok semua wanita datang ke Polda Metro jam 9.