Penadam Kebakaran bahkan memerlukan waktu hingga 30 menit untuk korban yang kakinya tersangkut truk tadi.
Setelah dapat dikeluarkan petugas medis ini segera membawa korban ke rumah sakit Serdang untuk segera diobatai.
Namun korban dinyatakan sudah meninggal ketika sampai di rumah sakit tersebut.
Inspektur Azman Shari'at mengetakan "Kasus kecelakaan ini akanditindaklanjuti dengan pasal 41 (1) UU transportasi jalan 1987".
Baca Juga: Demi Bersanding dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Bayar Rp1,5 Miliar untuk Cerai dengan Halimah