"Dia ingin menghilangkan jejak dengan menyebarkan potongan tubuh ke luar pasar. Karena tidak ada waktu potongan tubuh disebar di sekitar lokasi kejadian," jelasnya.
Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum serta pengacara pelaku hadir menyaksikan proses rekonstruksi itu.
Baca Juga: Akui Kebohongannya adalah Hal Terbodoh dalam Hidupnya, Ratna Sarumpaet Pasrah Dicap Ratu Pembohong
Baca Juga: Sempat Gemparkan Medsos dengan Foto Mesra Bersama Raffi Ahmad, Sri Devi Tuturkan Fakta Mengejutkan!
Identitas Korban Belum Diketahui
Meski sudah dilimpahkan, identitas korban sampai sejauh ini belum diketahui.
Sidik jari yang dilakukan polisi tidak berhasil. Sedangkan sketsa wajah korban yang disebar belum mendapatkan tanggapan dari keluarga korban.
"Identitas korban masih belum diketahui. Sidik jari belum berhasil karena telapak jari sudah mengeras," katanya. Sedangkan, jasad korban sudah dimakamkan.
"Jasad sudah dikebumikan," jelas Komang.
Diketahui, pada Selasa (14/5/2019) lalu ditemukan potongan tubuh wanita di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Sugeng Santoso sebagai terduka pelaku.